Perlindungan Merek Fisella® oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - BLOG.FISELLA®

Jumat, 29 November 2024

Perlindungan Merek Fisella® oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

 

Sebagai bentuk kesadaran kami akan pentingnya perlindungan merek, Fisella resmi mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai Merek Jasa pada 2 Januari 2024, sehingga kami mengganti nama Fisella menjadi Fisella®. Halaman ini juga menjadi pengumuman bagi khalayak umum terkait perlindungan Fisella® sebagai merek jasa yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual



Mengenal Merek Terdaftar: Perlindungan dan Implikasinya

Merek merupakan aset berharga bagi setiap perusahaan atau individu yang bergerak dalam dunia bisnis. Di Indonesia, proses pendaftaran merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ketika sebuah merek berhasil terdaftar, hal ini memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas bisnisnya. Artikel ini akan membahas signifikansi merek terdaftar, lambang "registered", dan konsekuensi hukum jika ada pihak lain yang menggunakan merek yang sama tanpa izin.


Lambang ®"Registered" dan Artinya

Saat sebuah merek berhasil terdaftar, biasanya akan disertai dengan lambang ® (tidak wajib hukumnya). Lambang ini menandakan bahwa merek tersebut telah melewati proses pendaftaran yang ditetapkan oleh DJKI. Keberadaan lambang ® ini memberikan sinyal jelas kepada publik bahwa merek tersebut dilindungi oleh hukum dan hanya dapat digunakan oleh pemilik yang terdaftar.


Perlindungan Hukum untuk Merek Terdaftar

Pendaftaran merek memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam aktivitas bisnisnya. Hal ini juga memberikan pemilik hak untuk mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan merek tersebut tanpa izin. Jika ada orang atau entitas lain yang menggunakan nama merek yang sama atau serupa tanpa izin, pemilik merek terdaftar memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan gugatan. Merek "Fisella" telah terdaftar, maka saat ini dituliskan menjadi "Fisella®", sehingga lambang registered bukan sekedar lambang saja tetapi memperjelas status merek Fisella.


Kelas Merek Fisella®

Saat ini Fisella® terdaftar dalam kelas 41 dengan rincian kelas usaha sebagai berikut:

  1. Hiburan dalam Sifat Pertunjukan Grup Musik
  2. Instruksi Musik
  3. Jasa Hiburan Musik
  4. Jasa Konsultasi yang Berkaitan dengan Musik
  5. Jasa Produksi Musik
  6. Jasa-Jasa Pertunjukan Musik
  7. Layanan Komposisi Musik
  8. Layanan Pendidikan dan Pengajaran Yang Berkaitan Dengan Musik dan Tarian
  9. Layanan Rekaman Musik
  10. Mengajar di Bidang Musik
  11. Mengajar Musik
  12. Menyediakan Situs Web Berupa Informasi Hiburan dalam Bidang Musik
  13. Hiburan Musikal dan Artis Musikal
  14. Pelatihan di Bidang Musik dan Hiburan
  15. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Musik dan Hiburan
  16. Pendidikan di Bidang Musik dan Hiburan
  17. Pendidikan Musikal
  18. Pengajaran Musik
  19. Produksi Musik
  20. Produksi Rekaman Musik

Pada 20 turunan kelas tersebut mewakili seluruh layanan Fisella Music Course, Fisella Music Production, Fisella Music Academy, Fisella Music Entertainment dan Blog Fisella.

Baca Juga

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda