Perpusnas Siap Memfasilitasi Royalti Karya Rekam Musisi? - BLOG.FISELLA®

Sabtu, 27 November 2021

Perpusnas Siap Memfasilitasi Royalti Karya Rekam Musisi?

 

Sumber : https://youtu.be/52vuDrxF3BI

Perpusnas atau Perpustakaan Nasional kini tak hanya dapat menyimpan karya buku saja. Saat ini serial seperti majalah atau koran, film, peta, bahkan karya musik dan partitur dapat diserah simpan di perpusnas. Perpusnas mendapat amanat yang tertera pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR).

Para pencipta lagu atau musisi dapat menyimpan karya musik-nya di aplikasi perpusnas yaitu e-deposit. Hal ini sangat bermanfaat karena nantinya dapat menjadi arsip dan bukti karya luar biasa anak bangsa Indonesia. Genre yang diterima pun tidak dibatasi termasuk musik tradisional. Musisi dan para pencipta karya tidak hanya dapat menyimpan karyanya namun juga dapat dipromosikan dan perpusnas siap memfasilitasi terkait hak ekonomi atau royalti.

Dalam mengirimkan karya terdapat syarat-syarat tertentu. Terkait format pengiriman hanya diperbolehkan format PDF, JPG, TIFF, WAV, MP3, MP4. Karya elektronik yang diserahkan ini wajib kualitas terbaik dan tidak terdapat DRM (Digital Right Management). Terdapat 3 cara penyerahan karya elektronik, yang pertama adalah Single Deposit yaitu penerbit dan produsen karya rekam menyerahkan karya elektronik secara satu per satu saat menyerahkan karya elektronik. Yang kedua, Bulk Deposit yaitu penerbit dan produsen karya rekam menyerahkan karya elektronik secara banyak untuk satu kali penyerahan. Biasanya untuk banyak judul/file. Yang ketiga, FTPS (File Transfer Protocol Secure) yaitu karya ini dapat diserahkan dengan cara mengirim file karya elektronik langsung ke alamat server dengan alamat dan port oleh Perpustakaan Nasional RI.

Untuk mengirimkan karya ini dapat diserahkan melalui aplikasi e-deposit. Aplikasi e-deposit ini merupakan sistem atau aplikasi berbais web yang memang bertujuan untuk memfasilitasi kegiatan penghimpunan dan pengelolaan bahan perpustakaan digital. Tujuan aplikasi ini salah satunya ingin membangun sistem manajemen koleksi yang aman untuk keberlangsungan publikasi. Selain itu tujuan adanya aplikasi ini, adalah efisiensi kepada pihak penerbit agar dapat terintegerasi secara otomatis antara ISBN dan e-deposit.

 Berikut tutorial untuk mengakses aplikasi e-deposit.

Untuk mengirimkan karya ini dapat langsung mengakses pada link berikut. https://edeposit.perpusnas.go.id

Semoga dengan adanya UU Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR). Hak jaminan sosial ekonomi bagi para musisi menjadi lebih diperhatikan. Adanya e-deposit dari perpusnas, semoga bisa bermanfaat, dan memberdayakan khususnya bagi para musisi dan pencipta lagu.



Irene Puri Kumala, Mahasiswi Musik, Institut Seni Indonesia Yogyakarta.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda